Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengevaluasi penerapan prosedur pencatatan pembelian aset persediaan pada BPKPAD Kabupaten Klaten pada tahun 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, studi dokumen, dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur yang berjalan dengan Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2023 yang ditetapkan. Ketidaksesuaian yang terjadi yaitu pada proses pencatatan yang seharusnya melibatkan dokumen surat pesanan tetapi belum terjadi pada penerapannya. Beberapa faktor pendukung yang menyebabkan ketidaksesuaian ini adalah kurangnya atensi, kualitas serta kuantitas para perangkat daerah terhadap regulasi baru yang ditetapkan. Akibat dari melewatkan dokumen surat pesanan sebagai salah satu syarat dokumen bukti tidak terdapatnya back up data yang dimiliki bidang aset terkait jumlah anggaran pembelian aset persediaan. Adapun rekomendasi penulis terhadap kendala tersebut adalah menerapkan dokumen surat pesanan sebagai salah satu dokumen syarat saat pengajuan SPP.