Penelitian ini dilakukan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun tentang Sistem Penyewaan Barang Milik
Daerah (BMD). Sistem penyewaan BMD di BPKAD Kabupaten Madiun mempunyai
permasalahan dan kendala utama, yaitu waktu yang dibutuhkan dalam proses
pra-sewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem penyewaan BMD di
BPKAD Kabupaten Madiun. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa
sistem penyewaan BMD di BPKAD Kabupaten Madiun menunjukkan kendala dalam proses
permohonan penyewaan, meliputi dua hal: 1) asisten pengelola BMD membutuhkan
waktu yang cukup lama untuk dapat menginformasikan kepada pemohon dari besaran
nilai sewa sampai negosiasi, dan 2) disposisi bupati memakan waktu lama dan
tidak ada jaminan kepastian.