Abstrak


PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS DIVIDEN (STUDI KASUS PT X)


Oleh :
Rio Pungky Purnadi - V1521071 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa pajak pada PT X yang dilakukan di Dirjen Pajak dan Pengadilan Pajak sehingga dapat mengetahui hasil dari penyelesaian sengketa pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Terdapat temuan bahwa PT X dalam pengajuan keberatan ditolak karena tidak dapat melengkapi dokumen yang diminta oleh Dirjen Pajak. Simpulan penelitian ini adalah PT X mengajukan penyelesaian sengketa pajak melalui proses keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas dividen ke Dirjen Pajak dengan hasil keberatan ditolak. Setelah itu PT X mengajukan permohonan banding, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT X terhadap Keputusan Dirjen pajak karena argumen dari Dirjen Pajak tidak bisa dipertahankan sebab tidak ada bukti yang riil dan relevan.