;

Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Berupa Deepfake Porn Dalam Perspektif Hukum Pidana


Oleh :
Norma Kinanty - S362302010 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence berupa deepfake porn dalam perspektif hukum pidana serta untuk memberikan partisipasi konstruktif sebagai perbaikan dan pembaruan hukum pidana Indonesia terkait pengaturan hukum yang ideal untuk mengatur permasalahan mengenai kejahatan deepfake porn dengan artificial intelligence. Perkembangan kecanggihan teknologi melahirkan suatu kecerdasan buatan di bidang teknologi yaitu sebuah kecerdasan buatan yang memodelkan proses berpikir manusia dan mendesain mesin supaya bisa mengikuti perilaku manusia. Mencermati pesatnya perkembangan teknologi, selain membawa banyak manfaat dan kemudahan, pada kenyataannya masih banyak orang yang menyalahgunakan kemajuan di bidang teknologi ini. Contoh penyalahgunaan kecerdasan buatan yaitu berupa penyerangan privasi seseorang yang diwujudkan dengan sebuah manipulasi data pribadi dari seseorang baik wajah, tubuh ataupun suara yang kemudian dijadikan media atau konten yang melanggar kesusilaan. Jenis penelitian dalam Tesis ini ialah penelitian hukum normatif, kemudian penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah hukum pidana yang berlaku saat ini di Indonesia masih belum efektif untuk menjamin perlindungan hukum korban penyalahgunaan artificial intelligence berupa deepfake porn karena di dalamnya belum ada satu pasalpun yang mengatur mengenai perlindungan hukum korban, sehingga reformasi hukum dalam hukum pidana di Indonesia ini merupakan suatu hal yang mendesak. Mengingat perlindungan hukum merupakan hak asasi setiap manusia. Oleh karena itu, dengan adanya penelitian hukum ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran atas undang-undang yang sudah ada supaya dapat dimaksimalkan dengan adanya reformasi hukum menuju undang-undang yang lebih ideal.