;

Abstrak


POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN YANG BERKEADILAN


Oleh :
Raihan Abdul Rauf - S352208052 - Fak. Hukum

Politik hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dalam UU No.41/2009 tentang PLP2B belum memberikan keadilan. Sebagaimana pada Pasal 1 butir 10 UU No.2/2012 dan ditindaklanjuti dengan UU No.6/2023 Ciptakerja perihal ganti rugi yang adil bagi lahan yang terdampak alih fungsi untuk kepentingan umum. Adanya alih fungsi LP2B ini di aminkan oleh Pasal 44 ayat (2) UU No.41/2009 tentang PLP2B yakni LP2B dapat di alih fungsikan apabila untuk kepentingan umum dan perkuat oleh  dalam No.6/2023 Ciptakerja dengan ditambahkan kepentingan proyek strategis nasional. Kemudian dikabupaten Bantul terkait LP2B permasalahan muncul dengan adanya aglomerasi APY. Aglomerasi APY ini menciptakan konversi lahan LP2B menjadi non pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah politik hukum yang diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap ancaman alih fungsi LP2B menurut perspektif keadilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan model studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder serta didukung dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya alih fungsi LP2B belum memberikan keadilan. Dengan adanya aglomerasi APY yang menyebabkan turunnya jumlah lahan LP2B di kabupaten Bantul. Sejatinya keadilan dalam alih fungsi LP2B meliputi prinsip-prinsip yakni: pencegahan, prinsip tanggung jawab obyektif, prinsip kompensasi dan prinsip pembangunan kehidupan berkelanjutan (antargenerasi). Prinsip keadilan ini dapat di tuangkan dalam RTRW dan RDTR dikabupaten Bantul untuk menyikapi adanya aglomerasi APY. Kemudian dalam struktur hukum yang lebih tinggi pun terkait politik hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dalam UU No.41/2009 tentang PLP2B, perlu untuk di rekontekstualisasi dalam telaah filosofis, yuridis dan sosiologis terkait LP2B yang berkeadilan. Sehingga terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945.