;
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi akibat
hukum dan pertanggungjawaban Notaris terhadap akta perjanjian jual beli yang penghadapnya
sudah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak berdasarkan putusan No.
354/Pdt.G/2019/PN.Sda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach).
Sumber-sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu bahan-bahan
hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu
Teknik studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa akibat hukum
putusan Hakim yang salah dalam menerapkan hukum dalam putusan akhir perkara
perdata No.354/Pdt.G/2019/PN.Sda yang sudah mendapatkan putusan inkracht
adalah salah satu pihak yang berperkara dapat mengajukan pembatalan perjanjian
kepada Pengadilan Negeri setempat. Hal ini dikarenakan perjanjian jual beli
tersebut telah jelas tidak memenuhi syarat subjektif dalam hal kewenangan
bertindak pihak penjual atas objek tanah yang diperjanjikan. Dengan tidak terdapatnya
kewenangan bertindak oleh penjual untuk melakukan perbuatan hukum perjanjian
jual beli atas tanah tersebut dapat mengakibatkan perjanjian jual beli No :
38/W/A/II/2019 batal demi hukum. Dalam kasus tersebut Notaris dikenai
pertanggungjawaban secara perdata berupa tanggung renteng dengan Tergugat I.
Selain pertanggungjawaban perdata Notaris juga dapat dikenakan sanksi
adminitratif dan Pidana.