Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip 5C dalam prosedur pemberian kredit pada PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda). Prinsip 5C merupakan suatu aspek yang digunakan sebagai pedoman suatu bank untuk menentukan bahwa calon debitur layak atau tidak dalam mendapatkan kredit yang telah diajukan. Adanya penelitian diharapkan dapat membantu perusahaan mengetahui hambatan dalam penerapan prinsip 5C dalam pemberian kredit sehingga dapat mengoptimalkan dalam penilaian prinsip 5C .
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan data yang bersumber pada data primer dan data sekunder serta teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan studi pustaka dari buku, artikel, website serta SOP perusahaan dan dokumen yang dapat membantu dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penilaian prinsip 5C pada PT BPR
Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) sudah diterapkan dengan baik dan sesuai
dengan prosedur yang berlaku pada PT BPR Bank Daerah Karanganyar
(Perseroda). Masih terdapat hambatan dalam penilaian prinsip 5C yaitu sulitnya
mendapatkan calon debitur dengan kualitas kolektabilitas 1 dan calon debitur
terkadang tidak jujur dalam memberikan informasi tentang kondisinya. Upaya
dalam mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan melakukan pengawasan dan
penagihan terhadap calon debitur yang memiliki kualitas kurang baik dan
melakukan cross check dengan teliti terhadap informasi yang diberikan oleh claon
debitur.