Penelitian ini mengkaji mengenai implementasi pemberian hak akses kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Sosial di Kabupaten Karanganyar beserta hambatan dan solusinya dalam pelaksanaan pemberian hak akses. Tujuan dari pemberian hak akses ini adalah untuk membantu Dinas Sosial terkait verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pemberian hak akses kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Sosial di Kabupaten Karanganyar sudah berjalan sesuai dengan 4 variabel indikator Teori Implementasi George C. Edward III. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama seperti pemanfaatan dan pelaporan data balikan yang kurang maksimal seperti saat akses web portal serta pelaporan data balikan yang kurang tertib. Solusi yang diberikan adalah meningkatkan sosialisasi, komunikasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau lembaga pengguna.