Abstrak


Analisis Penerapan E-Bupot Unifikasi Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2021 (Studi Kasus Pada Hotel PT. XYZ Tahun 2022-2023)


Oleh :
Radhiga Andrastea - V1521064 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan e-Bupot Unifikasi pada Hotel PT.XYZ selama periode 2022-2023, hambatan yang terjadi dalam proses penerapan e-Bupot Unifikasi, dan upaya yang dilakukan oleh Hotel PT. XYZ dalam menghadapi hambatan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Untuk mengetahui prosedur penerapan e-Bupot Unifikasi, penulis melakukan wawancara kepada staff pajak Hotel PT. XYZ. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penerapan e-Bupot Unifikasi memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak terutama dalam efektivitas dan efesiensi, namun masih ada kendala pada staff pajak sendiri dan Aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dimana sering terjadi error. e-Bupot Unifikasi sangat berpengaruh terhadap kenyamanan dalam melakukan pelaporan pajak. Kesimpulan penelitian ini bahwa Hotel PT.XYZ mengalami beberapa pembetulan karena masalah dari aplikasi dan kekeliruan pada staff pajak. Hotel PT.XYZ mengalami beberapa hambatan seperti perbedaan hasil PPh. Penerapan e-Bupot Unifikasi oleh staff pajak mengalami beberapa hambatan, namun pihak staff pajak telah melakukan upaya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang berulang.