Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji kebijakan negara terhadap
keberadaan tanah ulayat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disebut
dengan Undang-Undang Cipta Kerja), serta peraturan pelaksananya dengan segala
problematika yang diikuti pembahasan pada peraturan pelaksananya yaitu
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No
18 Tahun 2021), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun
2021, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
(Permen ATR/KBPN No 14 Tahun 2024) sesuai dengan teori hukum responsif.
Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus.
Penelitian ini menggunakan penalaran deduktif memberikan interpretasi antara
premis mayor teori hukum responsif dan premis minor dengan logika silogisme
hukum tersebut untuk menemukan kesimpulan.
Hasil
penelitian menunjukkan Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 123 Undang-Undang Cipta
Kerja belum responsif, sedangkan pada Pasal 41 dan Pasal 53 sudah responsif
terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat. Kemudian
hasil penelitian untuk peraturan pelaksananya, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 18
Tahun 2021 dan Pasal 32 Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 belum responsif,
sedangkan Pasal 49 ayat (1) Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah
responsif.