Abstrak


KEBIJAKAN NEGARA TERHADAP KEBERADAAN TANAH ULAYAT DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA


Oleh :
Aprila Nariswari - E0017066 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan negara terhadap keberadaan tanah ulayat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disebut dengan Undang-Undang Cipta Kerja), serta peraturan pelaksananya dengan segala problematika yang diikuti pembahasan pada peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP No 18 Tahun 2021), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Permen ATR/KBPN No 14 Tahun 2024) sesuai dengan teori hukum responsif.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan penalaran deduktif memberikan interpretasi antara premis mayor teori hukum responsif dan premis minor dengan logika silogisme hukum tersebut untuk menemukan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 123 Undang-Undang Cipta Kerja belum responsif, sedangkan pada Pasal 41 dan Pasal 53 sudah responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat. Kemudian hasil penelitian untuk peraturan pelaksananya, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 32 Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 belum responsif, sedangkan Pasal 49 ayat (1) Permen ATR/KBPN Nomor 18 Tahun 2021 sudah responsif. 

Solusi yang ditawarkan adalah formulasi pengaturan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat dengan konsep persetujuan bersyarat yang diatur secara teknis dengan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed Consent).