Abstrak


PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI: KAJIAN TERHADAP AKSES, PARTISIPASI, KONTROL PEKERJA PEREMPUAN DALAM PEMENUHAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI DI PERUSAHAAN TEKSTIL DAN GARMEN DI SUKOHARJO


Oleh :
Pandan Wangi Sukma Listyono Putri - D0320065 - Fak. ISIP

ABSTRAK
 
Hak kesehatan reproduksi menjadi salah satu hak perempuan yang telah dijamin oleh pemerintah dalam undang-undang dan beberapa peraturan lainnya seperti termasuk di dalamnya hak kesehatan reproduksi bagi tenaga kerja perempuan. Secara spesifik, peraturan mengenai pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi tenaga kerja perempuan tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 03/Men/1989, serta CEDAW Pasal 11 Ayat 1. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengalaman pekerja perempuan dalam menggunakan hak kesehatan reproduksi dan mengetahui apakah masih ditemukan diskriminasi terhadap tenaga kerja perempuan di dalamnya. Penelitian ini menggunakan teori Analisis Gender Harvard dengan harapan teori ini dapat membantu penulis untuk menganalisis terkait kemudahan tenaga kerja perempuan dalam mengakses hak kesehatan reproduksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif melalui wawancara mendalam dan obervasi di wilayah Perusahaan Tekstil dan Garmen yang berlokasi di Sukoharjo dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menyediakan hak kesehatan reproduksi seperti yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang dan peraturan lainnya. Seperti penyediaan hak cuti haid, penyediaan hak cuti melahirkan dan keguguran, hak menyusui, hak pengupahan yang adil, hak pembagian kerja yang berkaitan dengan sistem lembur dan shift malam, serta jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Akan tetapi, dalam penggunaan haknya diketahui setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang berbeda-beda tergantung dengan posisi dan jabatannya di perusahaan tersebut serta setiap tenaga kerja memiliki faktor yang berbeda yang mempengaruhi pengalamannya dalam mengakses hak kesehatan reproduksi. Hal tersebut berkaitan dengan pengalaman akses, kontrol, dan partisipasi tenaga kerja di mana berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tenaga kerja perempuan dengan posisi jabatan HRD, Poliklinik, Personalia, dan Produksi memiliki pengalaman yang beragam yang diakibatkan berbagai faktor seperti kekuasaan, ekonomi, hingga keluarga. Selain itu, diketahui tenaga kerja perempuan dalam perusahaan tersebut masih mengalami beberapa bentuk diskriminasi kaitannya dengan hak kesehatan reproduksi yakni seperti subordinasi dan beban ganda terutama tenaga kerja yang memiliki jabatan rendah di perusahaan.