Pasar adalah tempat
bertemu dan berbelanja di mana masyarakat memenuhi kebutuhan mereka. Di Surakarta,
terdapat 44 pasar yang menjadi pusat aktivitas penjualan beli. Namun, untuk
meningkatkan daya saing, kebersihan, dan keamanan pasar tradisional, diperlukan
revitalisasi. Salah satu solusinya adalah menerapkan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Pasar Rakyat, yang mengedepankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan,
dan kenyamanan. Hal ini tidak hanya menguntungkan konsumen dengan pengalaman
berbelanja yang lebih baik, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pedagang
dan mendukung perekonomian lokal. Manfaatnya mencakup peningkatan kesadaran
terkait SNI bagi pedagang dan pengelola pasar, serta kontribusi pada akademi
pengetahuan tentang pentingnya penataan pasar ber-SNI dalam konteks pasar
rakyat.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian
adalah metode deskriptif kualitatif, wawancara, observasi, dan dokumentasi
terhadap objek penelitian.
Hasil dari penelitian
ini pentingnya zonasi pasar tradisional dan toko modern di Kota Surakarta serta penerapan Standar Nasional Indonesia
(SNI) untuk Pasar Rakyat sebagai komitmen pemerintah daerah dan dunia usaha
dalam menjaga hak konsumen dan pertumbuhan ekonomi nasional. Analisis
menunjukkan beberapa pedagang mengalami penurunan keuntungan, namun ada juga
yang berhasil meningkatkan keuntungan dengan strategi seperti diversifikasi
barang dan promosi. Revitalisasi pasar memerlukan sosialisasi yang cermat
kepada pedagang agar rencana ini berjalan lancar, meskipun menghadapi pandangan
dan pemikiran yang beragam dari pedagang.
Kesimpulan
yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah strategi yang dilakukan
Pemerintah Kota Surakarta sudah cukup baik. Akan tetapi, perlu adanya
peningkatan anggaran untuk mengelola Pedagang Kaki Lima yang dikhususkan dalam
pembangunan infrastruktur seperti shelter, serta perlu adanya penambahan
personil OPD yang mengatur Pedagang Kaki Lima