Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan
hukum pemegang hak cipta terhadap hak cipta e-book ilegal yang dijual di e
commerce serta mengetahui pertanggung jawaban hukum apabila terjadi penjualan
e-book ilegal pada platform e-commerce.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang
undangan, buku, jurnal, dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu dengan teknik wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap
pemegang hak cipta belum efektif karena belum ada peraturan yang secara khusus
mengatur tentang penjualan e-book di e-commerce yang ada di Indonesia. Perlu
adanya suatu peraturan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur tentang hal
tersebut secara khusus seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Sistem Perbukuan yang secara khusus mengatur penjualan buku secara offline.
Dalam pertanggung jawaban hukum apabila terjadi penjualan e-book ilegal pada
platform e-commerce, perlu adanya sebuah aduan agar perbuatan pelanggaran dapat
diproses secara hukum. Pertanggungjawaban hukum pada sengketa ini mencakup
penjual e-book ilegal serta penyedia platform penjualan.