Abstrak


Kajian yuridis terhadap penerapan pasal 44 KUHP dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dalam penetapan Pengadilan Negeri Surakarta nomor : 28/pen.pid/2009/pn.ska (studi penetapan Pengadilan Negeri Surakarta nomor : 28/pen.pid/2009/pn.ska)


Oleh :
Adi Surya Wijaya - E1105030 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian dari pasal 44 KUHP jika dihubungkan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan terhadap terdakwa yang padanya berlaku ketentuan pasal 44 KUHP. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat analisis. Studi penetapan Nomor: 28/Pen.Pid/2009/PN.SKA. Jenis data yang digunakan adalah dat sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa dokumen-dokumen resmi berdasarkan penetapan perkara pidana di Pengnadilan Negeri Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah buku, dokkumen, literatur serta Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Analisis data menggunakan teknik menganalisis (contentanalysis) dengan model memanfaatkan muku dan dokumen untuk ditarik kesimpulan yang sahih. Berdasarkan penelilitian diperoleh maksud dari pasal 44 KUHP jika dihubungkan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa. Di dalam pasal 44 ayat (1) KUHP disebutkan dua keadaan jiwa sebagai penyebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya semua perbuatan jika dihubungkan dengan perkara yang dilakukan terdakwa, hakim membuat penetapan berdasarkan pengamatannya di pesidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa menderita sakit berubah akal (zickelyke storing der vestan delyke) yang masuk dalam penelitian ini misalnya sakit jiwa, dalam pasal 44 ayat (2) berdasarkan surat keterangan dokter dan alat bukti surat yang menyatakan terdakwa memang mengalami gangguan jiwa maka di dalam penetapannya hakim menyatakan supaya terdakwa dimasukkan/diobservasikan ke rumah sakit jiwa palilng lama 1 (satu) tahun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan terhadap terdakwa yang padanya berlaku ketentuan pasal 44 KUHP adalah (1) tinjauan yuridis dari kemampuan bertanggung jawab terdakwa hakim menyatakan perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa dan terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. (2) Tinjauan non yuridis hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana pencurian karena terdakwa mengalami gangguan jiwa atau sakit berubah akal (zickelyke storing der vestan delyke) .. Keyword: Kajian Yuridis, Dalam Penerapan Pasal 44 KUHP terhadap Tindak Pidana pencurian