;
ENDANG LESTARI, NIM S352208018, HAK WARIS BAGI WARGA NEGARA ASING TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS BERUPA HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 Pk/Pdt/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN Mdn), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya silang sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya, khususnya jika salah satu ahli waris ada yang berkewarganegaraan asing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dasar pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, dan Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN. Mdn dalam memutuskan hak waris Warga Negara Asing terhadap harta warisan pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia berupa hak atas tanah, dan terhadap Putusan Majelis Hakim pada 3 (tiga) perkara tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum atau belum bagi ahli waris yang berstatus Warga Negara Asing. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan metode deduksi dan teknik interpretatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Pertimbangan Majelis Hakim pada kasus pertama menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris, karena Penggugat berkewarganegaraan asing. Pada kasus kedua dan ketiga Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa walaupun berstatus Warga Negara Asing tidak menghapus hak waris WNA tersebut, asalkan ada hubungan darah atau hubungan perkawinan dan kedudukannya sebagai ahli waris tidak terhalang oleh ahli waris golongan sebelumnya. Kedua: Pada kasus pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 979 PK/Pdt/2018 pada pertimbangan hukumnya tidak menerapkan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 832 dan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal 21 ayat (3) UUPA yang mengatur mengenai hukum waris dan kepemilikan hak atas tanah bagi WNA yang berasal dari warisan sebagai dasar pertimbangannya, sehingga belum menciptakan kepastian hukum, sedangkan pada kasus kedua Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016 dan kasus ketiga Penetapan Nomor 557/Pdt.P/2022/PN. Mdn, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menerapkan aturan-aturan hukum, yaitu Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (3) UUPA serta Pasal 832 dan Pasal 852 KUH Perdata, jadi telah menciptakan kepastian hukum.