;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS TANAH WARISAN ANAK YANG BELUM DEWASA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DENGAN ORANG TUA WARGA NEGARA INDONESIA MENINGGAL DUNIA


Oleh :
Cheryl Permata Kumala Dewi - S352208014 - Fak. Hukum

Seiring perkembangan zaman yang ditandai dengan terjadinya perkawinan campuran antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing. Perkawinan campuran tersebut tentunya akan mengalami permasalahan dalam perjalanannya, permasalahan tersebut bisa saja dalam hal perceraian maupun kematian. Dari hal tersebut tentunya ada yang akan meninggalkan harta warisan dalam sistem pewarisan. Selain harta waris tentu akan meninggalkan ahli waris atau anak. Permasalahan muncul ketika salah satu orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa tanah di Indonesia kepada pasangannya yang berkewarganegaraan asing dan anaknya yang masih belum dewasa. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda terkait dengan pewarisan dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap status tanah warisan ada anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum non doktrinal (empiris). Hasil penelitian yaitu kedudukan anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda adalah mutlak dan tidak dapat dicabut dan tetap memiliki hak mewaris terhadap tanah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Hukum Perdata Internasional, dan KUHPerdata yang termasuk golongan I. Perlindungan hukum terhadap status tanah warisan anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda dapat dilakukan dengan penetapan wali melalui penetapan pengadilan untuk bertindak mewakili anak yang belum dewasa tersebut, menjual tanah warisan tersebut sesuai Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian tanah warisan dapat dihibahkan kepada pihak lain. Dengan begitu maka status tanah warisan anak yang belum dewasa tersebut mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat diambil oleh pihak lain.