;
Seiring perkembangan zaman yang ditandai
dengan terjadinya perkawinan campuran antara seorang Warga Negara Indonesia
dengan seorang Warga Negara Asing. Perkawinan campuran tersebut tentunya akan
mengalami permasalahan dalam perjalanannya, permasalahan tersebut bisa saja
dalam hal perceraian maupun kematian. Dari hal
tersebut tentunya ada yang
akan meninggalkan harta warisan dalam sistem pewarisan. Selain harta waris
tentu akan meninggalkan ahli waris atau anak. Permasalahan muncul ketika salah
satu orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia meninggal dunia dan meninggalkan
harta warisan berupa tanah di Indonesia kepada pasangannya yang berkewarganegaraan
asing dan anaknya yang masih belum dewasa. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis
kedudukan hukum anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda terkait
dengan pewarisan dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap status tanah
warisan ada anak yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum non doktrinal (empiris). Hasil penelitian yaitu kedudukan anak yang belum dewasa
dengan kewarganegaraan ganda adalah mutlak dan tidak dapat dicabut dan tetap
memiliki hak mewaris terhadap tanah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Hukum Perdata Internasional, dan KUHPerdata
yang termasuk golongan I. Perlindungan hukum terhadap status tanah warisan anak
yang belum dewasa dengan kewarganegaraan ganda dapat dilakukan dengan penetapan
wali melalui penetapan pengadilan untuk bertindak mewakili anak yang belum
dewasa tersebut, menjual tanah
warisan tersebut sesuai Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kemudian tanah warisan dapat
dihibahkan kepada pihak lain. Dengan begitu maka status tanah warisan anak yang
belum dewasa tersebut mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat diambil oleh
pihak lain.