Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN TERHADAP GUGATAN PEMBATALAN LELANG


Oleh :
Azka Nabila - E0020099 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada pembeli lelang eksekusi hak tanggungan, selain itu juga untuk memberikan solusi berupa hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli lelang eksekusi hak anggungan terhadap gugatan pembatalan lelang.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum  dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode dekskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh dari lapangan dan merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.

            Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli lelang atas adanya gugatan pembatalan lelang didasarkan pada hasil penelitian yang menyatakan bahwa pembeli lelang merupakan pembeli yang beritikad baik. Selain itu, perlindungan hukum atas pembeli lelang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang dalam menuntut ganti rugi atas adanya gugatan pembatalan lelang, yaitu menuntut penjual atas kerugian yang timbul disebabkan oleh adanya gugatan pembatalan lelang sesuai dalam ketentuan dari KUHPerdata.