Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang
dipakai dalam pengumpulan bahan hukum
dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode dekskriptif kualitatif, yaitu
menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh dari lapangan dan
merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli lelang atas adanya gugatan
pembatalan lelang didasarkan pada hasil penelitian yang menyatakan bahwa pembeli
lelang merupakan pembeli yang beritikad baik. Selain itu, perlindungan hukum
atas pembeli lelang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun
2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Adapun upaya yang dapat dilakukan
oleh pembeli lelang dalam menuntut ganti rugi atas adanya gugatan pembatalan
lelang, yaitu menuntut penjual atas kerugian yang timbul disebabkan oleh adanya
gugatan pembatalan lelang sesuai dalam ketentuan dari KUHPerdata.