Arina Silviana. Promotor: Hartiwiningsih, Co-Promotor, Pujiyono, 2024, Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Kepentingan Korban. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian disertasi ini mempunyai tujuan pertama Untuk mengetahui dan Menganalisis kasus Kekerasan seksual yang belum berbasis pada kepentingan korban. Kedua Untuk Menganalisis pembaharuan pengaturan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis kepentingan korban. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Yang dimaksud sebagai penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) merupakan penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Penelitian hukum normatif-empiris (terapan) bermula dari ketentuan hukum positif tertulis yang diberlakukan pada peristiwa hukum in concreto dalam masyarakat, sehingga dalam penelitiannya selalu terdapat gabungan dua tahap kajian yaitu : Tahap pertama adalah kajian megenai hukum normatif yang berlaku; Tahap kedua adalah penerapan pada peristiwa in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penerapan tersebut dapat diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Hasil penerapan akan menciptakan pemahaman realisasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum normatif yang dikaji telah dijalankan secara patut atau tidak. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian ini yang pertama adalah penyebab penyelesaian kasus kekerasan seksual belum berbasis pada kepentingan korban karena adanya Regulasi yang kurang jelas, Regulasi yang tumpang tindih serta adanya hal-hal yang belum diatur mengenai proses penyelesaian kasus kekerasan seksual. Yang kedua Proses penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia dapat melalui perbaikan politik hukum, restoratif justice yang bersifat limitatif, dan singkronisasi peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara pidana terutama dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, perlu ditambahkan lagi satu alat bukti yang berdiri sendiri diluar dari lima alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu Kesaksian dari psikolog Forensik mengingat dalam kasus kekerasan seksual sangat minim alat bukti yang berdampak pada kerugian pada korban karena sulitnya mendapatkan keadilan. Dalam penyelesaian Kasus tindak pidana kekerasan seksual yang berbasis pada kepentingan korban maka perlu dilakukan perbaikan politik hukum, Restoratif yang bersifat Limitatif dan singkronisasi aturan tetang Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta melibatkan korban secara aktif dalam pengadilan dalam proses penjatuhan hukuman terhadap pelaku kasus kekerasan seksual.
Kata kunci : Penyelesaian kekerasan seksual, Kepentingan Korban