Penelitian hukum ini
bertujuan untuk menganalisis mengenai praktik persaingan usaha tidak sehat
yaitu predatory pricing yang pricing yangdilakukan
oleh pelaku usaha di e-commerce Shopee melalui fitur flash sale serta peran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha
sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang dalam melakukan pengawasan serta
penegakan hukum atas terjadinya praktik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum doktrinal atau normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan
atau statutory approcah serta
pendekatan rule of reason. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik
pengumpulan bahan hukum melalui Studi Kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian
yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa praktik predatory pricing dengan flash
sale benar dilakukan oleh pelaku usaha di e-commerce Shopee dengan dilakukan
analisis terhadap Pasal 20, teori hard
line evidence dan Recoupment Test. Disamping itu, dari penelitian ini
diperoleh bahwa peran serta KPPU dalam pengawasan atas praktik tersebut masih belum optimal salah
satunya karena undang-undang yang ada tidak dapat menjangkau bentuk pelanggaran
di e-commerce pada era ini, sehingga praktik predatory pricing masih terjadi. Selanjutnya rekomendasi dari penelitian
ini adalah penguatan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan lembaga
sektor terkait untuk dapat memberikan perintah eksekusi atas putusan yang
diberikan.