Penyelesaian sengketa perdagangan Internasional
khususnya dispute & trade settlement
melalui Dispute Settlement Body (DSB)
WTO merupakan bagian yang sangat penting dalam sistem perdagangan
internasional. Dengan peraturan dan keterbatasan yang telah ditetapkan akibat
pandemi, sistem penyelesaian sengketa dispute & trade settlement tidak
sepenuhnya dapat dijalankan sesuai dengan yang telah diatur dalam persetujuan Dispute Settlement Understanding (DSU)
tanpa adanya beberapa perubahan sementara yang memastikan sebagian besar
peraturan-peraturan kesehatan internasional dalam masa pandemi COVID-19
terpenuhi. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan lebih dalam
mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap dispute & trade settlement dalam
WTO dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan WTO dalam penyelesaian sengketa
melalui dispute & trade settlement dengan perubahan yang dilakukan
berdasarkan peraturan yang membatasi kontak di masa pandemi. Metode yang akan
digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah dengan menggunakan metode
pendekatan penelitian normatif yang bersifat kualitatif melalui studi
kepustakaan dengan pengumpulan data pustaka. bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, peraturan DSU WTO dan peraturan persetujuan yang
berkaitan, prinsip dan asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah dan
perbandingan hukum akan digunakan berdampingan dengan bahan hukum sekunder yang
berupa dokumen publikasi dan hasil-hasil penelitian dalam bidang hukum yang
berkaitan dengan objek penelitian sebagai bahan kajian penulis dengan penalaran
logika bersifat deduktif.