Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan serta perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif PP No.55 Tahun 2022 dan tarif Pasal 17 UU PPh. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan deskriptif, hasil dari penelitian ini terhadap tarif PP No.55 Tahun 2022 pajak terutang sebesar Rp 16,690,913 dan terhadap tarif Pasal 17 UU PPh pajak terutang sebesar Rp 103,274,847. Terdapat selisih sebesar Rp 86,583,934. Menggunakan tarif PP No.55 Tahun 2022 mendapatkan Pajak terutang jauh lebih kecil dibanding dengan tarif Pasal 17 UU PPh.