;

Abstrak


Problematika Hukum Dalam Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr Terhadap Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan Dalam Perspektif Pancasila


Oleh :
Nur Ahmad Ridwan - S352202032 - Fak. Hukum

NUR AHMAD RIDWAN. S352202032. 2024. PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PENETAPAN NOMOR 423/PDT.P/PN.JKT.UTR TERHADAP SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA PANCASILA. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr terhadap SEMA Nomor 2 tahun 2023 dalam perspektif Pancasila dan kebijakan Mahkamah Agung yang harus diambil agar SEMA Nomor 2 tahun 2023 dipatuhi hakim dalam penetapannya.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber-sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dengan analisis bahan hukum,

Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa problematika hukum pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Utr terhadap SEMA Nomor 2 tahun 2023 dalam perspektif Pancasila, yaitu bahwa pemohon I dan pemohon II dalam hal ini telah melaksanakan perkawinan secara agama katolik pada 1 Februari 2023 Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta, sebagaimana berdasarkan Surat Perkawinan (Testimonium Matrimoni) No. Register III Halaman 028 Nomor 1634 yang dikeluarkan oleh Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta, dalam hal ini dikarenakan kenapa hakim tidak patuh terhadap SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Berbeda Agama dan Kepercayaan yang menganggap bahwa perkawinan tersebut telah sah didalam hukum agama katolik namun dilihat dari sisi kepastian hukum hakim tersebut adanya ketidakpatuhan hakim terhadap SEMA. Dalam hal ini sehingga kebijakan Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dibawah Mahkamah Agung, pengawasan dan pembinaan ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya berbagai usaha preventif, atau juga untuk memperbaikinya apabila sudah terjadi kekeliruan itu, sebagai usaha represif.

 

Kata Kunci: Kepatuhan hakim, Pencatatan perkawinan Beda Agama, Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/Pn.Jkt.Ut, SEMA Nomor 2 Tahun 2023.