;
Penyalahgunaan narkotika telah
menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi
masalah ini, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk
pendekatan restorative justice. Restorative justice menekankan
pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan, korban, dan
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi restorative
justice terhadap tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yakni penelitian
yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi hukum (law in book) dan
melihat efektivitas pelaksanaan hukum di masyarakat dari berbagai sumber
terkait dengan implementasi kebijakan restorative justice pada
penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kejaksaan Negeri
Surakarta telah mencerminkan prinsip-prinsip dasar restorative justice,
terutama dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui
rehabilitasi. Langkah ini sesuai dengan prinsip pemulihan dan pengembalian pola
hubungan yang baik dalam masyarakat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih
menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan hukum, kapasitas penegak hukum,
sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta dukungan masyarakat yang belum
optimal. Kesimpulannya, meskipun restorative justice telah diterapkan
dengan cukup baik, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat sinergi
antar lembaga terkait, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta
menyediakan sumber daya yang memadai. Dengan langkah-langkah ini, prinsip restorative
justice dapat diimplementasikan secara lebih efektif dalam menangani
penyalahgunaan narkotika.