;

Abstrak


Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kejaksaan Negeri Surakarta


Oleh :
Ersya Ananda Kusuma Wardani - S362302005 - Fak. Hukum

Penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk pendekatan restorative justice. Restorative justice menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi restorative justice terhadap tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Surakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi hukum (law in book) dan melihat efektivitas pelaksanaan hukum di masyarakat dari berbagai sumber terkait dengan implementasi kebijakan restorative justice pada penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice di Kejaksaan Negeri Surakarta telah mencerminkan prinsip-prinsip dasar restorative justice, terutama dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Langkah ini sesuai dengan prinsip pemulihan dan pengembalian pola hubungan yang baik dalam masyarakat. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan hukum, kapasitas penegak hukum, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta dukungan masyarakat yang belum optimal. Kesimpulannya, meskipun restorative justice telah diterapkan dengan cukup baik, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperkuat sinergi antar lembaga terkait, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta menyediakan sumber daya yang memadai. Dengan langkah-langkah ini, prinsip restorative justice dapat diimplementasikan secara lebih efektif dalam menangani penyalahgunaan narkotika.