Transfer pricing merupakan suatu upaya pengalihan penghasilan melalui
penetapan harga transfer yang sah dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang
dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Kebijakan ini sering diterapkan oleh
perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.
Penyesuaian harga ini sering disalahgunakan agar perusahaan dapat membayarkan
pajak serendah-rendahnya melalui cara-cara curang, seperti manipulasi
dokumentasi dan SPT.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran transfer
pricing pada struktur bisnis yang terungkap dalam dokumen Pandora Papers serta
untuk mengetahui tolak ukur unsur pidana pelanggaran transfer pricing dalam
upaya penghindaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini
menggunakan jenis pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang
dikumpulkan denganmetode pengumpulan data studi kepustakaan, selanjutnya
Peneliti menggunakan teknis analisis silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan memindahkan keuntungan ke
negara suaka pajak dengan memanfaatkan kebijakan transfer pricing sebagaimana
diungkap dalam dokumen Pandora Papers. Perusahaan melakukan manipulasi
harga transaksi antar bisnis dalam satu grup untuk menekan beban pajak yang harus
dibayarkan. Meskipun Indonesia telah mengadopsi peraturan OECD mengenai
penerapan transfer pricing, namun ketentuan mengenai tolak ukur unsur pidana
belum diakomodir dengan baik dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Penyelidikan mengenai pelanggaran transfer pricing baru akan dilakukan apabila
ditemukan indikasi kerugian pada pendapatan negara dan manipulasi dokumen
harga transfer.