Abstrak


Kebijakan Transfer Pricing Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak Di Indonesia (Studi Dokumen Pandora Papers)


Oleh :
Rossa Putri Juliana - E0020391 - Fak. Hukum

Transfer pricing merupakan suatu upaya pengalihan penghasilan melalui penetapan harga transfer yang sah dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Kebijakan ini sering diterapkan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Penyesuaian harga ini sering disalahgunakan agar perusahaan dapat membayarkan pajak serendah-rendahnya melalui cara-cara curang, seperti manipulasi dokumentasi dan SPT. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran transfer pricing pada struktur bisnis yang terungkap dalam dokumen Pandora Papers serta untuk mengetahui tolak ukur unsur pidana pelanggaran transfer pricing dalam upaya penghindaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang dikumpulkan denganmetode pengumpulan data studi kepustakaan, selanjutnya Peneliti menggunakan teknis analisis silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan memindahkan keuntungan ke negara suaka pajak dengan memanfaatkan kebijakan transfer pricing sebagaimana diungkap dalam dokumen Pandora Papers. Perusahaan melakukan manipulasi harga transaksi antar bisnis dalam satu grup untuk menekan beban pajak yang harus dibayarkan. Meskipun Indonesia telah mengadopsi peraturan OECD mengenai penerapan transfer pricing, namun ketentuan mengenai tolak ukur unsur pidana belum diakomodir dengan baik dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Penyelidikan mengenai pelanggaran transfer pricing baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi kerugian pada pendapatan negara dan manipulasi dokumen harga transfer.