Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana pembobolan kartu kredit dengan metode skimming. Mengupas tentang modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan pembobolan kartu kredit dengan metode skimming dan pengaturan hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan skimming. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat perskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka. Sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis penafsiran gramatikal, sistematis, dan otentik. Modus operandi dalam melakukan kejahatan skimming dipengaruhi oleh semakin berkembangnya teknologi. Kejahatan ini pada dasarnya adalah metode pencurian data atau informasi yang terdapat di dalam kartu kredit korban. Skimming sendiri merupakan salah satu dari jenis tindak pidana sendiri merupakan salah satu jenis dari cyber crime, yang pengaturannya sudah tertulis secara eksplisit di dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rumusan skimming juga terdapat di dalam Kitab Undang-Unndang Hukum Pidana (KUHP).
Kata kunci : Modus Operandi, Cyber Crime, Skimming, Hukum Pidana