;

Abstrak


Konstruksi Hukum Ketentuan Universal Health Coverage (UHC) Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Masyarakat


Oleh :
Amir Burhannudin - S302008002 - Fak. Hukum

Universal Health Coverage (UHC) berarti bahwa semua orang memiliki akses atas pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan dan di mana mereka membutuhkannya, tanpa harus mengeluarkan biaya (gratis) untuk pelayanan kesehatan dasar. Konsep ini mencakup berbagai layanan kesehatan penting, mulai dari promosi kesehatan hingga pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif. Saat ini, setidaknya setengah dari orang-orang di dunia tidak menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Sekitar 100 juta orang didorong ke dalam kemiskinan ekstrem setiap tahun karena pengeluaran di luar kantong untuk biaya pelayanan kesehatan. Padahal, kesehatan adalah hak yang dijamin oleh negara dalam konstitusi. Pelayanan kesehatan untuk masyarakat terjamin dalam Pasal 28H UUD 1945 berkomitmen bahwa setiap orang berhak sejahtera lahir dan batinserta memperoleh pelayanan kesehatan. Di samping itu negara harus memikul beban untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana tegas disebutkan pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”, harus menjadi dasar dan komitmen yang kuat bagi pemerintah untuk dapat memenuhi hak atas Kesehatan Masyarakat. Inisiatif program yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah ternyata tidak menggugurkan kewajiban seseorang sebagaimana ketentuan Undang-Undang BPJS. Rumusan masalah yang diangkat oleh penulis adalah Apakah ketentuan norma hukum tentang Universal Health Coverage (UHC) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memberikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi Masyarakat dan Bagaimana konstruksi hukum ketentuan Universal Health Coverage (UHC)  dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana pelaksanaan metode ini adalah meneliti asas hukum, sistematika hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan metode ini dalam mencari sumber bahan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga ditemukan hasil penelitian bahwa Konstruksi hukum ketentuan Universal Health Coverage (UHC)  dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat terkendala oleh permasalahan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbasis Universal Health Coverage (UHC). Hanya saja karena pemerintah tidak mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara gratis tersebut, maka khusus untuk daerah yang sudah mampu membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara gratis untuk pelayanan kesehatan dasar, wajib diberikan kebebasan penganggaran berdasarkan otonomi daerah dan harus diatur.