;
Universal
Health Coverage (UHC) berarti bahwa semua orang memiliki
akses atas pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan dan di mana mereka
membutuhkannya, tanpa harus mengeluarkan biaya (gratis) untuk pelayanan
kesehatan dasar. Konsep ini mencakup berbagai layanan kesehatan penting, mulai
dari promosi kesehatan hingga pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, dan
perawatan paliatif. Saat ini, setidaknya setengah dari orang-orang di dunia
tidak menerima layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Sekitar 100 juta orang
didorong ke dalam kemiskinan ekstrem setiap tahun karena pengeluaran di luar
kantong untuk biaya pelayanan kesehatan. Padahal,
kesehatan adalah hak yang dijamin oleh negara dalam konstitusi. Pelayanan
kesehatan untuk masyarakat terjamin dalam Pasal 28H UUD 1945 berkomitmen bahwa
setiap orang berhak sejahtera lahir dan batinserta memperoleh pelayanan
kesehatan. Di samping itu negara harus memikul beban untuk menyediakan
pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana tegas disebutkan pasal 34 UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 menyatakan bahwa : “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”, harus menjadi dasar dan komitmen yang kuat bagi pemerintah untuk dapat
memenuhi hak atas Kesehatan Masyarakat. Inisiatif program yang diselenggarakan
oleh Pemerintah daerah ternyata tidak menggugurkan kewajiban seseorang
sebagaimana ketentuan Undang-Undang BPJS. Rumusan masalah yang diangkat oleh
penulis adalah Apakah
ketentuan norma hukum tentang Universal Health Coverage (UHC) dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sudah memberikan pemenuhan hak atas kesehatan
bagi Masyarakat dan Bagaimana konstruksi hukum
ketentuan Universal
Health Coverage (UHC) dalam pemenuhan
hak atas kesehatan masyarakat? Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif, dimana pelaksanaan metode ini adalah meneliti asas hukum, sistematika
hukum dan lain-lain yang berkaitan dengan metode ini dalam mencari sumber bahan
hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual, sehingga
ditemukan hasil penelitian bahwa Konstruksi hukum ketentuan Universal Health Coverage (UHC) dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat
terkendala oleh permasalahan
pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbasis Universal Health Coverage
(UHC). Hanya saja
karena pemerintah tidak mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara
gratis tersebut, maka khusus untuk daerah yang sudah mampu membiayai
penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara gratis untuk
pelayanan kesehatan dasar, wajib
diberikan kebebasan penganggaran berdasarkan otonomi daerah dan harus diatur.