Abstrak


Implementasi Batalnya Perjanjian Kerjasama Berdasarkan Putusan Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor : 8/Pdt.G S/2022/PN Bit).


Oleh :
Sheva Yusuf Mahendra - E0018372 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana sebuah perjanjian kerjasama dapat dibatalkan dalam hukum perjanjian dan implementasi/penerapan dari suatu perjanjian yang dibatalkan berdasarkan putusan hakim.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dianalisis secara kualitatif dengan didukung dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data berupa data kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer berupa KUH Perdata/Undang-undang dan Putusan Pengadilan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan dokumen.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan penerapan suatu perjanjian kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak telah terjadi wanprestasi. Dijelaskan dalam pasal 1320 KUHPerdata suatu perjanjian dapat dibatalkan jika tidak tepenuhinya syarat obyektif dan syarat subyektif. Yang dalam hal ini kreditur lalai dalam praktek nya dan tidak memenuhi syarat obyektif dari perjanjian yang telah di sepakati sehingga debitur mengajukan permohonan pembatalan melalui putusan hakim melalui pengadilan yang mengacu pada ketentuan Pasal 1266 bahwa suatu perjanjian harus dilakukan permohonan pembatalan melalui putusan pengadilan. Dengan dibatalkannya perjanjian kerjasama oleh putusan pengadilan mengikat pihak yang kalah untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi berikut dengan denda, dan jika pihak yang kalah tidak mentaati perintah putusan pengadilan maka pihak penggugat dapat mendaftarkan permohonan eksekusi.