Penelitian ini bertujuan untuk meninjau sistem
pemungutan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran di Kabupaten Kulon Progo yang
menggunakan strategi ekstensifikasi dan inttensifikasi. Penelitian ini
diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi kinerja sistem pemungutan Pajak
Restoran yang berlaku di Kabupaten Kulon Progo.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran Pajak Daerah Kabupaten Kulon Progo. Pengumpulan data
tersebut dilakukan dengan dokumentasi resmi yang didapatkan dari BKAD Kabupaten
Kulon Progo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah
Daerah Kabupaten Kulon Progo mampu menjalankan kebijakan memungut Pajak Daerah
khususnya Pajak Restoran menggunakan strategi ekstentifikasi dan intensifikasi
dengan baik. Pernyataan tersebut dapat dibuktikan melalui peningkatan penerimaan
Pajak Restoran di Kabupaten Kulon Progo pada tahun 2020-2023.