;
Putri Indrawati Utama. NIM S352208049, Relevansi Penerapan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Tindak
Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Notaris/PPAT (Studi Putusan
Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt). TESIS: Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relevansi mengenai
pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kasus dalam Putusan Nomor
250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt yang menyebabkan Notaris/PPAT dalam kasus tersebut
ikut terjerat tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian
doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Dimana bahan hukum primer diperoleh dari peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan, sedangkan bahan hukum
sekunder terdiri dari; Buku-buku atau literatur, karya ilmiah yang dapat berupa
artikel, jurnal, maupun penelitian yang terkait, dan media elektronik yang
terpercaya. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum yang mengandung dan
berkaitan dengan pemaparan penulisan hukum ini adalah studi pustaka (library
research). Adapun teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dengan
menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa
Notaris/PPAT yang tidak menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan
baik mendapatkan konsekuensi hukum yang serius seperti yang terjadi pada kasus
dalam putusan tersebut yaitu terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Seharusnya
hal ini bisa dicegah dengan Pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD).
Formulir tersebut harus diisi oleh pengguna jasa pada saat sebelum membuat
dokumen perjanjian dihadapan Notaris/PPAT dan pengisian formulir tersebut
bersifat wajib. Akan tetapi, berdasarkan fakta di lapangan, masih sangat sedikit
Notaris/PPAT yang menerapkan pengisian formulir CDD kepada pengguna jasa.
Maka dari data tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan Prinsip Mengenali
Pengguna Jasa pada Notaris/PPAT dapat dikatakan belum efektif.