;

Abstrak


Relevansi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Notaris/PPAT (Studi Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)


Oleh :
Putri Indrawati Utama - S352208049 - Fak. Hukum

Putri Indrawati Utama. NIM S352208049, Relevansi Penerapan Prinsip

Mengenali Pengguna Jasa sebagai Upaya Perlindungan Hukum dalam Tindak

Pidana Pencucian Uang yang Melibatkan Notaris/PPAT (Studi Putusan

Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt). TESIS: Program Pascasarjana Universitas

Sebelas Maret Surakarta, 2024.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana relevansi mengenai

pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kasus dalam Putusan Nomor

250/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt yang menyebabkan Notaris/PPAT dalam kasus tersebut

ikut terjerat tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini merupakan penelitian

doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan

kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer

dan bahan hukum sekunder. Dimana bahan hukum primer diperoleh dari peraturan

perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan, sedangkan bahan hukum

sekunder terdiri dari; Buku-buku atau literatur, karya ilmiah yang dapat berupa

artikel, jurnal, maupun penelitian yang terkait, dan media elektronik yang

terpercaya. Kemudian teknik pengumpulan bahan hukum yang mengandung dan

berkaitan dengan pemaparan penulisan hukum ini adalah studi pustaka (library

research). Adapun teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme dengan

menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa

Notaris/PPAT yang tidak menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan

baik mendapatkan konsekuensi hukum yang serius seperti yang terjadi pada kasus

dalam putusan tersebut yaitu terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang. Seharusnya

hal ini bisa dicegah dengan Pengisian formulir Customer Due Diligence (CDD).

Formulir tersebut harus diisi oleh pengguna jasa pada saat sebelum membuat

dokumen perjanjian dihadapan Notaris/PPAT dan pengisian formulir tersebut

bersifat wajib. Akan tetapi, berdasarkan fakta di lapangan, masih sangat sedikit

Notaris/PPAT yang menerapkan pengisian formulir CDD kepada pengguna jasa.

Maka dari data tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan Prinsip Mengenali

Pengguna Jasa pada Notaris/PPAT dapat dikatakan belum efektif.