Abstrak


Pengaturan Ruang Berdasarkan Pengetahuan Lokal di Wilayah Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten


Oleh :
Ainun Sholikhatul Fatimah - K5417001 - Fak. KIP

Pengetahuan spasial terbentuk dari pengalaman ruang yang terus terjadi karena adanya interaksi manusia-ruang. Pengetahuan spasial ini seringkali mewujud secara fisik melalui proses produksi ruang. Komunitas adat Kasepuhan Pasir Eurih juga memiliki pengalaman ruang kolektif dalam ruang hidup mereka. Penelitian ini ingin memahami bagaimana ruang dipahami, diatur, dan dihidupi oleh komunitas. Fokus tujuan penelitian adalah mengidentifikasi fitur lahan yang berfungsi sebagai komponen ruang dan menganalisis struktur ruang yang tercipta berdasarkan pengetahuan lokal di wilayah adat Kasepuhan Pasir Eurih. Metode pemetaan partisipatif, wawancara dan observasi partisipatif digunakan dalam penelitian ini untuk menggali bagaimana ruang dibangun secara sosial melalui pengetahuan lokal yang mencakup pemahaman, pengaturan, dan pengalaman komunitas pada ruang. Informan dalam penelitian ini terdiri dari informan kunci dan dua informan tambahan yang ditentukan melalui teknik snowball sampling. Pemetaan partisipatif dilakukan bersama informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komponen ruang, baik berupa fitur alami maupun fitur buatan digunakan untuk kehidupan sehari-hari, ritual, dan untuk tradisi lainnya. Hukum adat berperan penting dalam mengatur ruang untuk memenuhi kebutuhan dan kelangsungan hidup komunitas. Ruang hidup komunitas dibagi menjadi empat zona sesuai fungsinya, yaitu leuweung titipan, leuweung tutupan, leuweung garapan, dan zona lain-lain yang di dalamnya terdapat lahan komunal berupa lahan cawisan dan tanah adat.