Abstrak


Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengajuan Gugat Cerai Melalui SIPEDANG Di Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Adimas Fiqri - V0721004 - Sekolah Vokasi

Pengadilan Agama merupakan instansi pemerintah yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. Dalam mendukung proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo menggunakan aplikasi yakni Sistem Informasi Pelayanan dan Antrian Sidang (SIPEDANG) dalam mendukung proses pelaksanaan tugas pelayanan. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengajuan Gugat Cerai Melalui SIPEDANG di Pengadilan Agama Kabupaten Sukoharjo serta kendala yang dialami dalam proses pelaksanaan pelayanan gugat cerai melalui aplikasi SIPEDANG.

Jenis pengamatan yang digunakan dalam proses pengamatan ini adalah observasi berperan, yaitu menjelaskan hasil dari kegiatan pengamatan berupa data dan informasi yang diperoleh selama kegiatan. Melalui observasi berperan selain melakukan proses pengamatan juga terlibat dalam proses pelaksanaan pelayanan pengajuan Gugat Cerai. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Pelaksanaan sistem pelayanan pengajuan gugat cerai melalui SIPEDANG ini didukung oleh penerapan standar pelayanan publik yaitu: 1) Prosedure pelayanan, 2) Waktu penyelesaian, 3) Biaya pelayanan, 4) Produk pelayanan, 5) Sarana dan prasarana, dan 6) Kompetensi petugas pemberi pelayanan. Selain itu juga didukung oleh keberadaan beberapa komponen dari sistem informasi yang terdiri dari 1) Perangkat keras, 2) Perangkat lunak, 3) Komponen SDM, 4) Komponen Jaringan, dan 5) Komponen data. Hasil dari pengamatan yang telah dilakukan adalah proses pelaksanaan pelayanan pengajuan gugat cerai melalui aplikasi SIPEDANG yang sudah berjalan dengan baik, selain itu juga terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan pengajuan gugat cerai melalui SIPEDANG yaitu, terbatasnya sarana berupa monitor antrian yang digunakan dalam penyampaian informasi terkait nomor antrian pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).