Rumah menjadi unit bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian sekaligus sarana pembinaan keluarga. Serta rumah yang layak huni menjadi kebutuhan pokok bagi manusia untuk berlindung. Salah satu elemen kunci dalam meningkatkan kualitas hidup adalah mencapai standar rumah layak huni. Rumah layak huni adalah tempat tinggal yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan kenyamanan. Kriteria tersebut melibatkan aspek-aspek seperti keselamatan, kecukupan ruang, dan kesehatan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya merupakan program pemerintah yang tercantum pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2018, kebijakan ini guna untuk menstimulan masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni, serta menuntut keswadyaan penerima manfaat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dari program kebijakan ini yang dilaksanakan di Desa Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dari menurut Miles dan Huberman (1992) dengan tiga alur kegiatan (1) reduksi data, (2) penyajian data, (3) dan penarikan simpulan. Hasil temuan di lapangan dari penelitian ini a)peningkatan kualitan rumah layak huni terbangun 100%, b)keberlanjutan program akan ada replikasi dan duplikasi oleh DPRKPLH Kabupaten Temanggung menggunakan anggaran daerah, c)verifikasi penerima manfaat sudah by name by adress, d)masyarakat mampu untuk swadaya dalam proses pembangunan rumah layak huni dan ada partisipasi masyarakat untuk gotong-royong atau “sambatan”.
Kata kunci: Efektivitas, BSPS, Swadaya