Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi pengajuan permohonan
subjek pajak luar negeri dan apa saja kendala dan dampak pada pengajuan
permohonan subjek pajak luar negeri (SPLN). Metode yang digunakan pada
penelitian adalah menggunakan metode deskriptif. Terdapat temuan bahwa Warga
Negara Indonesia yang sudah mengajukan permohonan subjek pajak luar negeri
akan lebih mudah dalam administrasi perpajakannya karena tidak diwajibkan untuk
melaporkan SPT Tahunan. Akan tetapi, banyak Warga Negara Indonesia yang
kurang paham dengan aturan tentang pengajuan permohonan subjek pajak luar
negeri. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi kendala adalah bukti
lapor SPT tahunan yang belum dilengkapi oleh Wajib Pajak saat mengajukan
permohonan dan dampak dari pengajuan permohonan ini adalah Warga Negara
Indonesia tersebut akan diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri.