Abstrak


Sistem Informasi Monitoring Notaris Berbasis Website Pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta


Oleh :
Arlingga Respati - V0721015 - Sekolah Vokasi

Arlingga Respati. V0721015. Sistem Informasi Monitoring Notaris Berbasis Website pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Daerah Istimewa Yogyakarta. Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret 2024.

     Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab menangani permasalahan hukum dan hak asasi manusia. Salah satu fungsi Kanwil Kemenkumham Yogyakarta dalam bidang hukum adalah memberikan pelayanan hukum salah satunya dalam bidang kenotarisan. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Untuk menjaga kinerja notaris tetap efektif dan efisien maka Kanwil Kemenkumham Yogyakarta bekerjasama dengan MPD (Majelis Pengawas Daerah) membuat inovasi dalam monitoring kinerja notaris menggunakan aplikasi berbasis website SiEMON. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui Sistem Informasi Monitoring Notaris Berbasis Website pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta.

     Jenis pengamatan yang digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan, yakni menjelaskan peristiwa atau kegiatan yang diperoleh dari data dan informasi yang didapat oleh penulis selama kegiatan. Melalui observasi berperan tersebut, penulis ikut serta dalam proses monitoring notaris dari awal hingga akhir. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis yakni melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Terdapat beberapa langkah dalam melakukan monitoring terhadap notaris, pertama dengan menentukan standar yang sesuai dengan uu jabatan notaris, kedua mengukur kinerja dengan tolak ukur yang telah ditentukan sesuai dengan uu jabatan notaris, ketiga membandingkan kinerja dengan standar yang telah ditentukan, lalu yang keempat ada evaluasi. Kegiatan monitoring notaris dimuali dari pembentukan tim pemeriksa oleh MPD (Majelis Pengawas Daerah) hingga keluarnya SK pembentukan tim, penentuan jadwal pemeriksaan, setelah selesai notaris akan mendapatkan notifikasi melalui akun notaris melalui SiEMON, selanjutnya notaris mengrimkan data yang telah ditentukan, setelah semaunya terkirim selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh MPD (Majelis Pengawas Daerah) hingga keluarnya hasil penilaian. Hasil pengamatan yang dilakukan penulis adalah proses Sistem Informasi Monitoring Notaris Berbasis Website pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta. Terdapat kendala yang ditemukan dalam proses monitoring notaris yaitu sistem down.