Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan pengenaan pajak
penghasilan di PT XYZ sebelum diberlakukannya PMK No 66 Tahun 2023
terhadap fasilitas atau natura. PT XYZ memberikan fasilitas kepada para
pegawainya. Fasilitas tersebut sebelumnya bukan sebagai objek pajak dan tidak
dapat menjadi pengurang bruto, kini menjadi objek pajak dan dapat menjadi
pengurang bruto perusahaan. Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan data
di PT XYZ.
Hasil yang diperoleh terdapat beberapa pegawai yang dikenakan pajak lebih besar
dikarenakan fasilitas yang didapatkannya. Pemberlakuan peraturan ini tentu saja
memberikan dampak berupa take home pay yang lebih kecil bagi karyawan. Saran
yang dapat direkomendasikan hasil dari penelitian ini yaitu agar pegawai dengan
strata tinggi dapat bersiap terhadap peraturan baru yang ditetapkan.