;
Egek sebagai bentuk Community governance suku Moi dalam mengelola laut merupakan
kearifan lokal yang terbukti efektif dalam mempertahankan dan melestarikan
ekosistem laut. Pengelolaan laut melalui kearifan lokal penting untuk dikaji
mengingat fenomena pengelolaan laut selama ini belum berbasis community governance. Tantangan global
terkait perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang terjadi khususnya dalam
pengelolaan laut membutuhkan peran masyarakat adat dalam bentuk community governance. Community governance
merupakan tata kelola komunitas yang memiliki peran penting dalam konteks
administrasi publik karena keberadaannya merupakan perluasan peran dari
pemerintah. Tata kelola komunitas suku Moi melalui Egek telah mendapatkan
pengakuan hukum dari pemerintah berupa Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun
2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta Peraturan Bupati
Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang hukum
adat dan kearifan lokal pengelolaan laut di Malaumkarta. Kapasitas komunitas
suku Moi dalam mengelola laut melalui Community
governance diwujudkan dalam bentuk karakteristik kapasitas komunitas dan
tingkatan lembaga sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi
suku Moi dalam mengelola laut berbasis kearifan lokal Egek. Jenis penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Etnografi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat suku Moi di kampung
Malaumkarta memiliki kapasitas dalam kerangka community governance. Kapasitas tersebut meliputi rasa kebersamaan
yang ditunjukkan melalui keagamaan yang sama, budaya Egek dan keterlibatan
anggota komunitas dalam organisasi. Tingkat komitmen masyarakat diwujudkan
dalam penggunaan bahasa lokal, metode mata pencaharian dan konsistensi terhadap
tradisi budaya Egek. Kemampuan memecahkan masalah diwujudkan dalam bentuk
kerjasama antar kelembagaan yaitu agama, adat dan pemerintah dalam rangka
penyelesaian persoalan yang menyangkut komunitas, adat dan budaya. Akses
terhadap sunber daya terlihat dari bentuk mata pencaharian, penggunaan sarana
publik serta kerja sama di dalam komunitas. Sedangkan untuk agen sosial yang
berperan dalam proses community
giovernance diwujudkan dalam bentuk individu, organisasi dan jaringan
sosial yang memiliki peran dalam peningkatan dan pengembangan kapasitas
masyarakat.