Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tingkat
pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak UMKM terhadap pajak penghasilan
di Kota Surakarta. Penelitian ini
dilakukan dengan pendekatan studi kasus pada Dinas Koperasi, UKM, dan
Perindustrian Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kuantitatif dengan instrumen penelitian kuesioner yang disebarkan pada pelaku
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata
pelaku usaha memiliki tingkat pemahaman sebesar 79% , kesadaran 91,4%, dan
kepatuhan 92%. Namun, masih ada beberapa wajib pajak yang belum bisa
menjelaskan tarif pajak untuk UMKM, tidak paham mengenai ketentuan umum dan
tata cara perpajakan, tidak menyadari bahwa menunda pembayaran pajak dapat
merugikan negara dan diri sendiri, dan tidak menghitung jumlah pajak terutang
sesuai dengan aturan perpajakan yang ada.