;

Abstrak


Telaah Hermeneutika Dekonstruktif Masa Depan Pidana Mati bagi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia


Oleh :
Amanda Rista Nikensari - S332208003 - Fak. Hukum

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia pada 2022 lalu merupakan titik balik penyelenggaraan hukum pidana nasional di Indonesia. Setelah lebih dari 100 tahun mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana yang diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, kini Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kondisi kekinian 2 formulasi kitab undang-undang hukum pidana yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada Undang-Undang 1 Tahun 1946 dijumpai masih beraliran hukum pidana klasik yang masih menitikberatkan pada teori absolut dan penggunaan keadilan retributif. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah berorientasi pada hukum pidana beraliran modern yang menitikberatkan penggunaan teori relatif dan keadilan restoratif guna memberikan kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat dan memperhatikan hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Penelaahan masa depan pidana mati dalam Hermeneutika Dekonstruktif memberikan hasil bahwa kebenaran tidak hanya berjumlah satu tetapi banyak, sehingga teks dapat diinterpretasikan sampai tidak terhingga. Dalam hal pidana mati yang ditelaah secara lebih mendalam dengan Hermeneutika Dekonstruktif dapat dihubungkan relasinya dengan sisi Aparat Penegak Hukum, Pembuat Peraturan Perundang-Undangan, Terpidana, Korban/Keluarga Korban, dan Penerapan Sanksi. Dalam relasinya dengan beberapa aspek diatas, dapat disimpulkan bahwa eksistensi pidana mati yang masih ada dalam KUHP baru adalah sebagai produk hukum responsif yang masih dibutuhkan guna keadilan korban, tetapi dalam pengimplementasiannya harus berhati-hati demi penegakan hukum yang adil, seimbang, dan bermanfaat.