Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan pajak penghasilan setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Hasil Penelitian mengungkapkan bahwa berlakunya Undang-Undang No 7 Tahun 2021 mengenai natura dan kenikmatan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perusahaan maupun karyawan. Dengan natura dan kenikmatan yang dijadikan objek pajak, perusahaan lebih diuntungkan karena natura dan kenikmatan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto sehingga pajak terutangnya menjadi lebih kecil. Sebaliknya, natura dan kenikmatan menjadi penambah penghasilan bruto karyawan sehingga pajak terutang PPh 21 orang pribadi menjadi jauh lebih besar.