;
Ikfi Rizkina.
Nim S352102006, 2024. Penerapan Asas Kecermatan dan Tanggung Jawab Kantor
Pertanahan Kabupaten Nganjuk Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 87.
Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas, Sebelas Maret Srakarta.
Setiap warga negara harus mendaftarkan tanahnya untuk memberikan kepastian hukum sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji asas kecermatan dalam pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk dan menganalisi dan mengkaji tanggung jawab terhadap sertifikat ganda atau tumpang tindih yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian bahan hukum dianalisis menggunakan metode analisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sertifikat ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk yaitu terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 87 tidak dipetakan pada peta pendaftaran tanah. Selain itu, adanya ketidakcermatan dalam penetapan batas bidang-bidang tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional dapat dibebankan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk yaitu berupa sanksi administrasi dengan pembatalan terhadap sertifikat ganda atau tumpang tindih. Sementara regulasi mengenai pendaftaran tanah di Indonesia belum secara khusus mengatur ganti rugi secara perdata maupun sanksi pidana akibat ketidakcermatan Kantor Pertanahan yang menyebabkan terbitnya sertifikat ganda.