Abstrak


Analisis Perubahan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Oleh :
Brigitha Maura Adelia Wibowo - V1521009 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap perusahaan yang bersangkutan dengan mengetahui aspek-aspek yang terlibat dalamĀ  pengukuhan PKP, terutama pada aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta dengan kewajiban yang harus dijalankan PKP. Selain itu, terdapat konsekuensi pengukuhan PKP secara jabatan bagi wajib pajak yang dikukuhkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan analisis pada data yang diperoleh dari CV ABC. Pengolahan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi data. Teknik analisis menggunakan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh berdasarkan penelitian dan analisis penulis yaitu CV ABC belum segera mengukuhkan PKP secara mandiri, sehingga penulis memberikan perhitungan asumsi PKP, namun CV ABC harus mengalami penurunan penjualan bahkan kerugian yang disebabkan oleh pemungutan PPN karena perusahaan tidak menaikkan harga jual. Oleh karena CV ABC memiliki indikasi untuk dikukuhkan PKP secara jabatan, maka CV ABC harus mematuhi segala konsekuensi dan kewajiban PKP secara jabatan.