Abstrak


Keabsahan Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Praktik Jual Beli Tanah


Oleh :
Muhammad Naufal Aryo Bimo - E0018275 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji keabsahan Akta Jual Beli yang cacat hukum beserta sanksi administratif dan perdatanya. Latar belakang masalah ini didasarkan pada kasus jual beli tanah yang terjadi di Kabupaten Nganjuk, dimana pihak pembeli merasa dirugikan dengan status Akta Jual Belinya yang cacat hukum, kemudian meminta ganti kerugian kepada pihak penjual dan PPAT yang mengesahkan Akta Jual Beli tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan Akta Jual Beli Nomor 962/2018 yang dibuat PPAT dalam Putusan PN Nganjuk Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Njk, dan mengetahui lebih lanjut mengenai sanksi administratif dan perdata jika PPAT melakukan pelanggaran terhadap pembuatan Akta Jual Beli yang cacat hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan logika berpikir deduksi dan metode silogisme (premis major dan premis minor). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 962/2018 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan PPAT Wiji Winarsih, S.H. telah melanggar Kode Etik PPAT karena tidak menolak untuk membuatkan Akta Jual Beli yang tidak dipenuhi syarat-syaratnya dan tetap mengesahkannya tanpa memastikan kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam jual beli tanah, sehingga seharusnya mendapatkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Kepala BPN, serta sanksi perdatanya berupa penggantian kerugian secara pribadi kepada pembeli tanah.