;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang politik hukum perlindungan hak
buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia kemudian
menganalisis perubahan perlindungan hak buruh di dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja yang diubah di dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang. Perubahan dalam dinamika peraturan ketenagakerjaan masingmasing membawa implikasi yang berbeda kepada kehidupan pekerja. Metode
penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
disertai penelusuran pustaka dan wawancara. Urgensi diaturnya hukum
ketenagakerjaan dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 1945
sebagai implementasi dari cita-cita proklamasi yang termaktup di dalam konstitusi.
Perubahan peraturan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari politik
kepentingan sehingga peraturan yang dibuat menjadi kurang berpihak kepada kaum
yang lemah dalam hal ini adalah pekerja. UU No. 6 Tahun 2023 terdapat beberapa
perubahan yaitu perubahan jangka waktu PKWT, penghilangan ketentuan peralihan
PKWT menjadi PKWTT dan penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan yang terjadi masih belum berperspektif keadilan bagi pekerja karena UU
No. 6 Tahun 2023 implementasinya belum optimal dalam dalam memberikan
perlindungan terhadap hak pekerja.