;

Abstrak


Politik Hukum Perliundungan Hak Buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia


Oleh :
Kinanthi Puspitaningtyas - S362302022 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang politik hukum perlindungan hak buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia kemudian menganalisis perubahan perlindungan hak buruh di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diubah di dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perubahan dalam dinamika peraturan ketenagakerjaan masingmasing membawa implikasi yang berbeda kepada kehidupan pekerja. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif disertai penelusuran pustaka dan wawancara. Urgensi diaturnya hukum ketenagakerjaan dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 1945 sebagai implementasi dari cita-cita proklamasi yang termaktup di dalam konstitusi. Perubahan peraturan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari politik kepentingan sehingga peraturan yang dibuat menjadi kurang berpihak kepada kaum yang lemah dalam hal ini adalah pekerja. UU No. 6 Tahun 2023 terdapat beberapa perubahan yaitu perubahan jangka waktu PKWT, penghilangan ketentuan peralihan PKWT menjadi PKWTT dan penambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Perubahan yang terjadi masih belum berperspektif keadilan bagi pekerja karena UU No. 6 Tahun 2023 implementasinya belum optimal dalam dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja.