;

Abstrak


Konstruksi Pengaturan Hak Cipta dalam Rangka Melindungi Karya Seni Digital Non-fungsible Token di Indonesia


Oleh :
Inneke Saphira Soesanto - S322208004 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika belum terlindunginya karya seni digital NFT milik kreator di Indonesia dan merumuskan konstruksi pengaturan hak cipta terhadap karya seni digital NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif melalui wawancara dengan kreator NFT di IDNFT dan pakar HKI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan beberapa alasan pengaturan hak cipta belum dapat melindungi implementasi karya seni digital NFT milik kreator di Indonesia, seperti ketidakpastian hukum yang mana belum ada aturan yang jelas serta perbedaan yurisdiksi tiap negara; pemisahan kepemilikan hak cipta antara pemilik NFT dengan kreator NFT masih belum jelas; dan karya seni digital NFT mudah terjadi pembajakan/plagiarisme. Berkaca dari permaslahan yang ada karena ternyata di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diperlukan peraturan pelaksana lebih lanjut mengenai perlindungan NFT, maka dari itu perlu dilakukan konstruksi pengaturan hak cipta, yang perlu diatur adalah subyek hukum, objek NFT, pola hubungan hukum yang lahir dari aktivitas untuk mendapatkan perolehan hak dari NFT, potensi-potensi yang timbul dari adanya transaksi, dan pertanggungjawaban. Kontsruksi ini dapat menjadi aturan yang berisi penambahan atau penyempurnaan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.