;
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika belum terlindunginya
karya seni digital NFT milik kreator di Indonesia dan merumuskan konstruksi
pengaturan hak cipta terhadap karya seni digital NFT di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif melalui wawancara
dengan kreator NFT di IDNFT dan pakar HKI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
ditemukan beberapa alasan pengaturan hak cipta belum dapat melindungi implementasi
karya seni digital NFT milik kreator di Indonesia, seperti ketidakpastian hukum yang
mana belum ada aturan yang jelas serta perbedaan yurisdiksi tiap negara; pemisahan
kepemilikan hak cipta antara pemilik NFT dengan kreator NFT masih belum jelas; dan
karya seni digital NFT mudah terjadi pembajakan/plagiarisme. Berkaca dari
permaslahan yang ada karena ternyata di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta diperlukan peraturan pelaksana lebih lanjut mengenai perlindungan NFT, maka
dari itu perlu dilakukan konstruksi pengaturan hak cipta, yang perlu diatur adalah
subyek hukum, objek NFT, pola hubungan hukum yang lahir dari aktivitas untuk
mendapatkan perolehan hak dari NFT, potensi-potensi yang timbul dari adanya
transaksi, dan pertanggungjawaban. Kontsruksi ini dapat menjadi aturan yang berisi
penambahan atau penyempurnaan yang dapat dituangkan dalam bentuk peraturan
pemerintah.