;
Kehakiman Pengadilan Militer dalam menangani suatu perkara anggota TNI yang
terjerat pelanggaran pidana.
Penelitan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data
dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis yang berasal dari
bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen analisis data normatifkualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui di dalam Peradilan Militer
masih ada corak kehidupan militer yaitu rantai komando yang tidak terlepas
dikarenakan perangkat yang berada di dalamnya adalah Militer itu sendiri yang
dianggap dapat mengganggu Indepedensi dari Kekuasaan Kehakiman dalam
lingkup Peradilan Militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
Prajurit yang ditugaskan diluar struktur Mabes TNI tunduk pada ketentuan
administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga atau non departemen
dimaksud, dengan demikian Hakim Militer pun tunduk dan patuh terhadap
Mahkamah Agung dalam teknis Yudisialnya dalam hal ini Hakim Militer
seharusnya berani untuk memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan
tidak terganggu oleh Intervensi dari penguasa Militer.