;

Abstrak


Indepedensi Kekuasaan Kehakiman Pengadilan Militer dalam Pengaruh Rantai Komando dalam Menangani Perkara Anggota TNI


Oleh :
M. Rizky Canka L. - S362108018 - Fak. Hukum

Kehakiman Pengadilan Militer dalam menangani suatu perkara anggota TNI yang terjerat pelanggaran pidana. Penelitan hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen analisis data normatifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui di dalam Peradilan Militer masih ada corak kehidupan militer yaitu rantai komando yang tidak terlepas dikarenakan perangkat yang berada di dalamnya adalah Militer itu sendiri yang dianggap dapat mengganggu Indepedensi dari Kekuasaan Kehakiman dalam lingkup Peradilan Militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Prajurit yang ditugaskan diluar struktur Mabes TNI tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga atau non departemen dimaksud, dengan demikian Hakim Militer pun tunduk dan patuh terhadap Mahkamah Agung dalam teknis Yudisialnya dalam hal ini Hakim Militer seharusnya berani untuk memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan tidak terganggu oleh Intervensi dari penguasa Militer.