;
PUTRI NURMALITA SARI, NIM S352208070, KEPASTIAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA HIBAH WASIAT DAN AKTA YANG DIGUNAKAN APABILA PELAKSANA WASIAT TIDAK DITUNJUK ATAU MENINGGAL DUNIA, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Aturan mengenai pelaksana wasiat yang tidak wajib ada dalam hibah wasiat mengakibatkan terkadang pemberi hibah wasiat tidak menunjuk pelaksana wasiat atau hanya menunjuk 1 (satu) orang pelaksana wasiat. Hal itu menimbulkan permasalahan, padahal aturan terkait akta yang digunakan dalam peralihan hak karena hibah wasiat juga belum memberikan ketegasan, sehingga berpotensi memberikan ketidakpastian bagi penerima hibah wasiat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan akta Pembagian Waris yang dibuat Notaris dan akta Hibah yang dibuat PPAT dalam peralihan hak karena hibah wasiat berdasarkan ketentuan Pasal 112 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 juncto PMNA/KBPN Nomor 16 Tahun 2021, dan untuk mengkaji kepastian hukum bagi penerima hibah wasiat apabila pada akta hibah wasiat pemberi hibah wasiat tidak menunjuk pelaksana wasiat atau pelaksana wasiat meninggal dunia sebelum dilakukan peralihan kepada penerima hibah wasiat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan metode deduksi dan teknik interpretatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Kedudukan Akta Pembagian Waris yang dibuat Notaris dan Akta Hibah yang dibuat PPAT dalam peralihan hak karena hibah wasiat berdasarkan ketentuan Pasal 112 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Juncto PMNA/KBPN Nomor 16 Tahun 2021 tidak ada pengaturan lebih lanjut. Setelah dianalisis, kedua akta tersebut dapat digunakan sebagai dasar peralihan hak karena hibah wasiat, akan tetapi dalam keadaan yang berbeda. Akta Pembagian Waris yang dibuat Notaris digunakan oleh penerima hibah wasiat yang masih merupakan ahli waris legitimaris dari pewaris/pemberi hibah wasiat, sedangkan Akta Hibah yang dibuat PPAT digunakan oleh penerima hibah wasiat yang bukan ahli waris legitimaris dari pewaris/pemberi hibah wasiat. Kedua: Penerima hibah wasiat tetap mendapatkan kepastian hukum terhadap harta yang dihibah wasiatkan kepadanya meskipun pada Akta Hibah Wasiat yang dibuat oleh pewaris/pemberi hibah wasiat tidak menunjuk pelaksana wasiat atau pelaksana wasiat meninggal dunia, yaitu dengan cara meminta ahli waris legitimaris dari pewaris sebagai pelaksana wasiat, akan tetapi jika ahli waris pewaris tidak ada maka mengajukan permohonan penetapan pengangkatan untuk diangkat sebagai penerima dan pelaksana wasiat kepada Pengadilan Negeri.