Abstrak


Sistem Informasi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian melalui Siak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta


Oleh :
Iid Widiyawati - V0721043 - Sekolah Vokasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta merupakan suatu instansi pemerintahan yang memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pelayanan publik terkait pengurusan dokumen kependudukan akta perkawinan dan akta perceraian di Surakarta. Pelaksanaan pelayanan publik terkait pencatatan perkawinan dan perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta memanfaatkan sistem informasi yakni SIAK. SIAK adalah sistem informasi yang memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Melalui SIAK dan apa saja kendala yang terdapat dalam Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Melalui SIAK di Dispendukcapil Kota Surakarta.

Jenis pengamatan yang digunakan penulis adalah  dengan metode  pengamatan observasi berperan dimana orang yang melakukan pengamatan mengambil peran untuk ikut serta dalam kegiatan yang diamati. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam pengamatan ini adalah melalui observasi, wawancara dan mengkaji dokumen. Kegiatan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian dimulai dengan datang dan mengambil nomor antrian lalu mengisi dokumen dan mendaftar melalui loket pencatatan sipil, pengecekan dokumen, input dokumen ke sistem dan mencetak dokumen. Hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis input data pemohon, proses pengajuan tanda tangan elektronik, dan outputnya merupakan akta perkawinan dan perceraian. Pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian melalui SIAK masih terdapat beberapa kendala didalamya. Beberapa kendala tersebut diantaranya adalah adanya beberapa perkawinan yang tidak terlapor dan tidak terdaftar pada SIAK, kurangnya kesadaran masyarakat akan tertib administrasi kependudukan, dan adanya gangguan secara nasional pada SIAK. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah memperbanyak kegiatan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat bagaimana pentingnya untuk tertib administrasi, memberi petugas untuk pengambilan nomor antrian melalui mesin atau membuat panduan untuk pengambilan nomor antrian secara detail.