Abstrak


Rechtsverwerking sebagai Instrumen Perolehan Tanah bagi Masyrakat pada Kawasan Permukiman Kumuh untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Berdasarkan Pancasila


Oleh :
Joko Suhendro - T311908012 - Fak. Hukum

Joko Suhendro, 2024, Rechtsverwerking Sebagai Instrumen Perolehan Tanah 

Bagi Masyarakat Pada Kawasan Permukiman Kumuh untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Berdasarkan Pancasila, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. 

      

Secara Umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar rasionalitas filosofis dan teoritis pengaturan Rechstverwerking sebagai instrumen perolehan hak tanah bagi masyarakat pada kawasan kumuh untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan

berdasarkan Pancasila, mengetahui penerapan lembaga Rechstverwerking sebagai instrumen perolehan tanah bagi masyarakat pada kawasan kumuh yang menempati hak pakai Pemerintah, menganalisis dan menemukan model pengaturan lembaga  Rechstverwerking yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, termasuk dalam penelitian hokum doktrinal   dengan pendekatan konseptual ( conceptual approach ) dan pendekatan Perundang-undangan        ( statute approach ), sumber penelitian dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,  di dukung data dan fakta empiris yang terjadi di masyarakat. Analisis bahan hukum dilakukan dengan silogisme yang berpangkal dari premis mayor dan premis minor yang kemudian ditarik

kesimpulan atau conclusion. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1.Asas rechtsverwerking dapat dijadikan dasar sebagai instrument perolehan tanah oleh masyarakat di atas hak pakai pemerintah.  Hal

tersebut karena terpenuhinya syarat syarat penerapan asas rechtsverwerking itu sendiri, 2.Model pengaturan asas rechtsverwerking sebagai instrument perolehan hak atas tanah yang berkeadilan dan berkepastian hukum yaitu bahwa asas rechtsverwerking dapat dijadikan instrument perolehan tanah dengan mekanisme reforma agraria dan penertiban / penetapan tanah terlantar  dengan beberapa penyesuaian atau   merevisi Peraturan

Presiden Nomer 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagaimana diubah menjadi Perpres 62 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomer 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar serta menjadikan asas rechtsverwerking sebagai dasar

perolehan tanah dengan  memasukkan dan mengaturnya dalam Undang undang Pertanahan. Dengan adanya pengaturan asas rechstverwerking yang jelas dan tegas dalam Undang-undang Pertanahan maka ada persamaan persepsi Pemerintah, masyarakat, maupun aparat penegak hukum dalam rangka pelaksanaannya.