Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kontribusi hak tanggungan selama 5 (lima) tahun terakhir yaitu selama periode tahun 2019-2023.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kuantitatif dengan pengolahan data sampel yang berupa data time series yang didapat dari laporan pendapatan harian selama 5 tahun terakhir yaitu mulai tahun 2019-2023.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi menyeluruh, dan studi literatur yang didapat dari instansi maupun dari luar instansi.
Hasil dari penelitian ini adalah hak tanggungan menempati posisi sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan posisi tertinggi selama 5 tahun setelah pemberlakuan layanan hak tanggungan terintegrasi di Kantor Pertanahan Kota Madiun. Dengan total penerimaan terendah sebanyak 14,20% di tahun 2020, sedangkan tren tertinggi ada di tahun 2022 yang mencapai 25,16?ri total penerimaan selama 5 (lima) tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 237/KMK.02/2010, memberikan izin kepada Kantor Pertanahan Kota Madiun untuk menggunakan sebagian dana sebagai biaya operasional, pemeliharaan dan investasi sebanyak 85,54?n sisanya 14,46% akan dimasukkan ke kas negara.
Hak tanggungan telah menyumbangkan ke kas negara sebanyak Rp349.274.070 selama periode 2019-2023. Serta memperoleh izin penggunaan dana sebesar Rp2.066.175.930 untuk dapat digunakan sebagai biaya operasional, pemeliharaan dan investasi Kantor Pertanahan Kota Madiun.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memberikan saran untuk melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan lainnya dan memberikan inovasi untuk mempermudah proses administrasi layanan lainnya.