Abstrak


Implementasi Kerjasama Maritim Indonesia-Australia dalam Penanganan Kasus People Smuggling pada Periode Pertama Joko Widodo tahun 2014-2019


Oleh :
Danisa Eka Cahyaningtyas - D0420021 - Fak. ISIP

Berdasarkan data menurut UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) total imigran ilegal di Indonesia mencapai 14.337 per 30 Juni 2017. Hal tersebut menunjukan bukti signifikan terjadinya peningkatan imigran ilegal yang masuk ke Indonesia. Kondisi geografis yang Indonesia dan Australia yang berdekatan menjadi faktor utama masuknya imigran ilegal walau Indonesia hanya menjadi negara transit imigran yang bertujuan ke Australia. Australia sendir merupakan salah satu negara yang melakukan penandatanganan Konvensi Pengungsi 1951 atau disebut juga Protokol 1967, dimana suatu negara tersebut berupaya untuk memberikan perlindungan internasional bagi pengungsi yang datang ke negaranya, dan hal itu menjadi faktor pendukung banyaknya imigran yang akan melewati wilayah maritim antara Indonesia dan Australia. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya memilih untuk menetap di Indonesia. Melihat tingginya kasus tersebut, pemerintah Indonesia dan Australia berupaya untuk membentuk kebijakan dan kerjasama untuk menjaga keamanan maritim di kedua negara. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana implementasi kerjasama maritim yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia untuk menangani kasus people smuggling terutama dalam rentan waktu periode pertama Joko Widodo 2014-2019. Metode penelitian yang akan digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan sumber data yang berupa studi pustaka dari berbagai media, dokumen negara, jurnal artikel, buku cetak dan lain sebagainya. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kajian pengetahuan mengenai kerjasama dua negara negara terhadap penanganan kasus penyelundupan manusia serta memberikan penjelasan tentang dua sudut pandang yang berbeda dari dua negara yang terlibat.